Rosulullah bersabda :
Dan dalam kitab ta’limul muta’allim, tidaklah diwajibkannya atas setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menuntut sembarang ilmu, tetapi diwajibkan atasnya “tholabu ilmul hal” yakni ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah sesama manusia, seperti ada yang mengatakan :
Dan kewajiban setiap muslim untuk mencari ilmu yang berkaitan dengan perilaku, dalam tingkah perilaku apapun. Maka sesungguhnya wajib bagi setiap muslim dalam tingkah atau perilaku sholat, untuk mengetahui dan belajar tentang bagaimana sholat, apa yang diwajibkan atas sholat.supaya sempurna.
sehingga juga wajib hukumnya mempelajari dan mengetahui rukun maupun syarat amalan ibadah yang akan dikerjakan untuk memenuhi kewajiban, karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban maka mempelajari perantara tersebut juga hukumnya wajib
Jadi mempelajari ilmu agama disini adalah hukumnya wajib, seperti, Sholat, Puasa, zakat, haji, jual beli. Dll.
Wallahu A'lam
