Makna Kewajiban Menuntut Ilmu


"Tholabul Ilmi Faridlotun Ala Kulli Muslimin wa muslimatin", tidak berarti bahwa semua jenis ilmu wajib dipelajari oleh setiap muslim, melainkan ilmu yang berkaitan langsung dengan kewajiban agama — yakni ilmu yang diperlukan agar seorang muslim dapat beribadah dan berakhlak dengan benar, jadi :

  • Ilmu agama (ilmu syar‘i) seperti akidah, fiqih ibadah, akhlak, dan muamalah.
  • Ilmu tentang adab dan perilaku (akhlaq dan muamalah) agar seseorang dapat berinteraksi dengan sesama manusia sesuai tuntunan Islam.

Ilmu yang Paling Utama: Ilmu “Hal” 

Ilmu yang berhubungan langsung dengan keadaan seseorang dan kewajiban yang sedang dihadapinya. Contohnya : 

  • Seorang muslim wajib shalat → maka wajib mengetahui rukun dan syarat sah shalat.
  • Seorang pedagang → wajib mengetahui hukum jual beli agar tidak jatuh pada hal yang haram.
  • Seorang kaya → wajib tahu ilmu zakat.
  • Seorang yang akan berhaji → wajib tahu ilmu manasik haji.
  • Jadi, setiap amal wajib menuntut ilmu yang sesuai dengan amal tersebut
Sebagai contoh lagi, dari seorang ulama' : Muhammad bin Al-Hasan, Ketika ditanya mengapa beliau tidak menulis kitab tentang zuhud, beliau menjawab: “Aku telah menulis kitab tentang jual beli.”
Artinya, menurut beliau, zuhud sejati bukan hanya menjauhi dunia, tetapi juga menjaga diri dari perkara syubhat dan haram dalam urusan duniawi seperti perdagangan. Ini menunjukkan bahwa memahami hukum muamalah adalah bentuk nyata dari ketakwaan. Wallahu A'lam bisshowab

Pentingnya Ilmu Batin (Ilmu Hati)

Selain ilmu fiqih dan muamalah, seorang muslim juga wajib memahami ilmu hati (ilmu tasawuf/akhlak) — seperti :
  • Tawakal (berserah diri kepada Allah)
  • Tobat
  • Khauf (takut kepada Allah)
  • Ridha (menerima ketentuan Allah)
  • Karena sifat-sifat hati ini berperan besar dalam menentukan kualitas iman dan amal seseorang.

Kesimpulan : 

  • Menuntut ilmu adalah kewajiban asasi setiap muslim, dengan ketentuan:
  • Ilmu wajib (‘ain): yang berkaitan langsung dengan ibadah dan kehidupan sehari-hari.
  • Ilmu tambahan (kifayah): yang dibutuhkan untuk kemaslahatan umat.
  • Ilmu hati: untuk memperbaiki niat dan akhlak.
Maka, setiap muslim perlu mengetahui ilmu tentang apa yang ia amalkan, karena “sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka hukumnya juga wajib.”



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak